Progsi BSSN
Program Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara
Instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Perundang-undangan di bidang keamanan siber dan persandian yang disusun secara terencana, terarah, terpadu, dan sistematis.
Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan di BSSN dilakukan dalam Progsi BSSN.
Progsi BSSN bertujuan mewujudkan terciptanya Peraturan Perundang-undangan di bidang keamanan siber dan persandian yang terencana, terarah, terpadu, dan sistematis. Penyusunan Prosi BSSN dilaksanakan oleh Panjatap Progsi BSSN.
Susunan Panjatap Progsi BSSN terdiri atas:
- ketua, dijabat oleh Wakil Kepala BSSN;
- wakil ketua, dijabat oleh Sekretaris Utama;
- sekretaris, dijabat oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan
- anggota, terdiri atas:
- satu orang pejabat eselon II dari setiap unit kerja Penggagas;
- Kepala Unit Pelaksana Teknis;
- pejabat eselon III yang tugas dan fungsinya di bidang hukum;
- pejabat eselon III yang tugas dan fungsinya di bidang perencanaan;
- Tim Sekretariat, paling sedikit terdiri atas pejabat eselon IV yang tugas dan fungsinya di bidang perundang-undangan dan pejabat eselon IV yang tugas dan fungsinya di bidang program dan anggaran.
Panjatap Progsi BSSN bertugas:
- menyusun Progsi BSSN berdasarkan prioritas untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
- melakukan koordinasi dan pembahasan atas usulan rancangan Regulasi dari Penggagas; dan
- memonitor dan mengevaluasi realisasi rancangan Regulasi yang terdaftar dalam Progsi BSSN.