Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
UU. No. 8 Tahun 2020
2020
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK | : |
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang telah dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, perlu dilakukan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 20l9. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20l9. |
Dasar Hukum:
|
||
Undang-Undang ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 |
||
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan. – Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 13 Oktober 2020. – Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 14 Oktober 2020 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. 235. |