Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
UU No. 8 Tahun 2019
2019
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
ABSTRAK | : | bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. |
Dasar Hukum:
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 29 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
||
Undang-Undang ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah |
||
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; – Ditetapkan pada tanggal 26 April 2019; – Diundangkan pada tanggal 29 April 2019. dalam lembaran negara Tahun 2019 No. 75.– Status mencabut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang |