Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Federasi Rusia Tentang Kerja Sama Di Bidang Pertahanan
UU No. 7 Tahun 2019
2019
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Federasi Rusia Tentang Kerja Sama Di Bidang Pertahanan
ABSTRAK | : | bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia, pada tanggal 18 Mei 2016 di Sochi, Rusia telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 200 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Russian Federation on Cooperation in the Field of Defence). |
Dasar Hukum:
|
||
Undang-Undang ini mengatur tentang:
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Federasi Rusia Tentang Kerja Sama Di Bidang Pertahanan |
||
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; – Ditetapkan pada tanggal 26 April 2019; – Diundangkan pada tanggal 26 April 2019. dalam lembaran negara Tahun 2019 No. 74. |