Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
UU No. 11 Tahun 2019
2019
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
ABSTRAK | : | bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. |
Dasar Hukum:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
||
Undang-Undang ini mengatur tentang:
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi |
||
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; – Ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2019; – Diundangkan pada tanggal 13 Agustus 2019. dalam lembaran negara Tahun 2019 No. 148.– Status mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. |
Menyambut baik dg di sah kanya UU no 11 th 2019 sbg wujud pencerahan dan proteksi Dosen menuju bangkitnya karil Dosen PTN dzn PTKIN , terlebih sangat apresiasi usulan Guru besar semakin terbuka lebar ” tdk bertumpu dg sebutan scopus….by Dr H Sugianto SH MH Dosen IAIN Snj cirebon
Terima kasih atas respon positif yang diberikan kepada artikel kami.
Tetap semangat untuk memajukan Indonesia.
Keep stay on our website! Kami tunggu yaa saran-sarannyaa.