Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Islam Iran Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
UU No. 10 Tahun 2019
2019
Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran Tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
ABSTRAK | : | bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, Pemerintah Republik lndonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran telah menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana pada tanggal 14 Desember 2016 di Tehran, Iran.
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters). |
Dasar Hukum:
|
||
Undang-Undang ini mengatur tentang:
Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Islam Iran Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana |
||
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; – Ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2019; – Diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2019. dalam lembaran negara Tahun 2019 No. 143. |