Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas
PP No. 42 Tahun 2020
2020
Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK | : |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (4), Pasal 108, dan Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik,dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas |
Dasar Hukum:
|
||
Undang-Undang ini mengatur tentang: Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas |
||
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan. – Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 24 Juli 2020. – Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 27 Juli 2020 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. 182. |