Badan Perlindungan Konsumen Nasional
PP Nomor 4 Tahun 2019
2019
BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
ABSTRAK | : | Bahwa dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 200l tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. |
Dasar Hukum :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 8 Tahun 1999. |
||
Peraturan Presiden ini mengatur tentang:
Badan Perlindungan Konsumen Nasional. |
||
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; – Ditetapkan pada tanggal 23 Januari 2019; – Diundangkan pada tanggal 28 Januari 2019. dalam berita negara Tahun 2019 No. 12. |