Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Perpres No. 85 Tahun 2020
2020
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK | : |
dalam rangka meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini dalam pengamanan penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas keamanan daerah Ibukota Negara Republik Indonesia perlu dilakukan penguatan organisasi Badan Intelijen Negara sebagai lini pertama dalam sistem keamanan nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. |
Dasar Hukum:
|
||
Undang-Undang ini mengatur tentang: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
||
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan. – Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 Agustus 2020. – Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 11 Agustus 2020 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. 192. |