Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
Perpres No. 79 Tahun 2020
2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
ABSTRAK | : |
dalam rangka meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini dalam pengamanan penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas keamanan daerah Ibukota Negara Republik Indonesia perlu dilakukan penguatan organisasi Badan Intelijen Negara sebagai lini pertama dalam sistem keamanan nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara. |
Dasar Hukum:
|
||
Undang-Undang ini mengatur tentang: Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara |
||
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan. – Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 20 Juli 2020. – Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 20 Juli 2020 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. 175. |