Lembaga Administrasi Negara
Perpres No. 79 Tahun 2018
2018
Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK | : | Penetapan Peraturan Presiden tentang Lembaga Administrasi Negara diperlukan sebagai bentuk pelaksanaan terhadap ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara. |
Dasar Hukum :
|
||
Peraturan Presiden ini mengatur tentang :
Lembaga Administrasi Negara |
||
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; – Ditetapkan pada tanggal 17 September 2018; – Diundangkan pada tanggal 18 September 2018. dalam berita negara Tahun 2018 No. 162. |