Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
Perpres No. 77 Tahun 2020
2020
Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
ABSTRAK | : |
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. |
Dasar Hukum:
|
||
Undang-Undang ini mengatur tentang: Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah |
||
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan. – Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Juli 2020. – Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 8 Juli 2020 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. 171. |