Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Perpres No. 56 Tahun 2018
2018
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
ABSTRAK | : | Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas telah melakukan kajian terhadap perubahan daftar proyek Strategis Nasional. Kajian bertujuan untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Perpres 58/2017 tentang Percepatan Proyek Strategis. Percepatan dapat dilaksanakan secara maksimal dengan mengubah daftar proyek Strategis Nasional. Dengan demikian, perlu menetapkan Perpres ini. |
Dasar Hukum :
|
||
Peraturan Presiden ini mengatur tentang :
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi |
||
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; – Ditetapkan pada tanggal 20 Juli2018; – Diundangkan pada tanggal 20 Juli 2018. dalam berita negara Tahun 2018 No. 107. |