Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang-Undangan
Permenkumham RI Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008
20008
PEDOMAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ABSTRAK | : | Bahwa perlu ditetapkan Permenkumham tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang-Undangan untuk keseragaman format, pola, sistematika, dan mekanisme penyusunan naskah akademik, serta untuk melakukan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.
|
Dasar Hukum :
|
||
Permenkumham RI ini mengatur tentang :
Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, meliputi:
|
||
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; – Ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2008: – Diundangkan pada tanggal 17 Desember 2008. |