Badan Siber dan Sandi Negara
Perpres No. 133 Tahun 2017
2017
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara
ABSTRAK | : | bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2Ol7 tentang Badan Siber dan Sandi Negara; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara |
Dasar Hukum :
UUD 1945 pasal 4 ayat 1, Perpres 53 Tahun 2017.
|
||
Perpres ini mengatur tentang :
perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara yakni adanya perubahan,penambahan, serta penghapusan beberapa pasal. |
||
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; – Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2017; – Diundangkan pada tanggal 16 Desember 2017. dalam berita negara Tahun 2017 No. 277; – Status Mengubah Perpres No. 53 Tahun 2017. |