Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
ABSTRAK | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik; |
Dasar Hukum:
|
||
Peraturan Menteri ini mengatur tentang: Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik |
||
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; – Ditetapkan pada tanggal 17 November 2016; – Diudangkan pada tanggal 1 Desember 2016 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829. |