Tanda Penghargaan Bidang Persandian
Perka No. 4 Tahun 2014
2014
Tanda Penghargaan Bidang Persandian
ABSTRAK | : | bahwa Lembaga Sandi Negara memberikan penghargaan atas kesetiaan, pengabdian, dan/atau prestasi luar biasa dalam rangka menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi dalam memajukan persandian sehingga perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Tanda Penghargaan Bidang Persandian |
Dasar Hukum:
|
||
PENGATURAN | : | Perka Lemsaneg ini mengatur tentang: Penghargaan Bidang Persandian – Kata Kunci: Penghargaan Persandian – Urusan Pemerintah Umum – Bidang Hukum Administrasi Negara |
CATATAN | : | Perka Lemsaneg ini: – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan – Tempat Penetapan Jakarta – Ditetapkan pada tanggal 14 November 2014 – Diundangkan pada tanggal 5 Desember 2014 – Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1861 – Status tidak berlaku dicabut dengan Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penghargaan Terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian – Peraturan ini menggunakan Bahasa Indonesia – Pemrakarsa Lemsaneg – Penandatangan Djoko Setiadi – Hasil Uji MK Tidak Ada – Dokumen Terkait Tidak Ada |