Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Perban No. 9 Tahun 2020
2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
ABSTRAK | : | bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Siber dan Sandi Negara yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1429/M.KT.01/2020 Tanggal 15 Oktober 2020 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara. |
Dasar Hukum:
|
||
Peraturan BSSN ini mengatur tentang: Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara – Kata Kunci: Organisasi dan Tata Kerja – Urusan Pemerintah Umum – Bidang Hukum Administrasi Negara |
||
CATATAN | : | Peraturan BSSN ini: – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan – Tempat Penetapan Jakarta – Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2020 – Diundangkan pada tanggal 11 Desember 2020 – Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1464 – Status Berlaku dan mencabut Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara – Peraturan ini menggunakan Bahasa Indonesia – Pemrakarsa BSSN – Penandatangan Hinsa Siburian – Hasil Uji MK Tidak Ada – Dokumen Terkait Tidak Ada |
Dokumen ini telah ditandatangani secara digital dan dapat diverifikasi dengan: 1. aplikasi veryDS (Playstore); 2. aplikasi PDFReader (Adobe, Foxit, Nitro, dll); 3. fitur verifikasi di website https://osd.bssn.go.id; dan 4. aplikasi Panter. |