Tim Tanggap Insiden Siber
Perban No. 10 Tahun 2020
2020
Tim Tanggap Insiden Siber
ABSTRAK | : | bahwa untuk melakukan penanganan insiden siber yang efektif dan efisien guna melindungi kepentingan umum diperlukan tim yang bertanggung jawab dalam menangani insiden siber. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Tim Tanggap Insiden Siber. |
Dasar Hukum:
|
||
Peraturan BSSN ini mengatur tentang: Tim Tanggap Insiden Siber – Kata Kunci: Tim Tanggap Insiden Siber – Urusan Pemerintah Umum – Bidang Hukum Administrasi Negara |
||
CATATAN | : | Peraturan BSSN ini: – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan – Tempat Penetapan Jakarta – Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2020 – Diundangkan pada tanggal 16 Desember 2020 – Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1488 – Status Berlaku – Peraturan ini menggunakan Bahasa Indonesia – Pemrakarsa BSSN – Penandatangan Hinsa Siburian – Hasil Uji MK Tidak Ada – Dokumen Terkait Tidak Ada |
Dokumen ini telah ditandatangani secara digital dan dapat diverifikasi dengan: 1. aplikasi veryDS (Playstore); 2. aplikasi PDFReader (Adobe, Foxit, Nitro, dll); 3. fitur verifikasi di website https://osd.bssn.go.id; dan 4. aplikasi Panter. |