Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Perban No. 8 Tahun 2020
2020
Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
ABSTRAK | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik |
Dasar Hukum:
|
||
Peraturan BSSN ini mengatur tentang: Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik – Kata Kunci: Sistem Pengamanan Elektronik – Urusan Pemerintah Umum – Bidang Hukum Administrasi Negara |
||
CATATAN | : | Peraturan BSSN ini: – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan – Tempat Penetapan Jakarta – Ditetapkan pada tanggal 16 November 2020 – Diundangkan pada tanggal 23 November 2020 – Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1375 – Status Berlaku – Peraturan ini menggunakan Bahasa Indonesia – Pemrakarsa BSSN – Penandatangan Hinsa Siburian – Hasil Uji MK Tidak Ada – Dokumen Terkait Tidak Ada |
Dokumen ini telah ditandatangani secara digital dan dapat diverifikasi dengan: 1. aplikasi veryDS (Playstore); 2. aplikasi PDFReader (Adobe, Foxit, Nitro, dll); 3. fitur verifikasi di website https://osd.bssn.go.id; dan 4. aplikasi Panter. |